SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satu hari pasca dilantik Pj Gubernur Provinsi Banten Ucok Abdulrauf Damenta langsung menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, pada 17 Desember 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan, UMK 2025 untuk Kabupaten Serang resmi naik Rp296.503 dari Rp4.560.894 menjadi Rp4.857.352 atau meningkat sebesar 6,5 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN), Intan Indria Dewi, menyampaikan hasil UMK di Kabupaten Serang, saat ini telah di tetapkan melalu Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Banten.
“Untuk UMK Kabupaten Serang Naik 6,5 persen itu pun sudah diputuskan oleh Pj Ucok Abdul Rouf Damenta,” ujar Intan dalam membacakan hasil SK Pj Gubernur Banten.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Buruh, Nasaya Sidek Awaludin, mengatakan sesuai dengan permintaan buruh baik serikat pekerja Nasional maupun serikat yang lain.
“kita menginginkan kenaikan UMK itu sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh pak Prabowo pastinya,” kata Awaludin.
Lebih lanjut, Meskipun pada awalnya buruh menginginkan nilai upah 11,6 persen, berdasarkan kehidupan layak bagi para pekerja.
“Berdasarkan survei pasar yang kita lakukan, akan tetapi melalui perdebatan panjang akhirnya kita menyepakati diangka 6,5 persen,” paparanya.
“Dan alhamdullah melalui PJ gubernur Banten bapak Ucok menandatangani UMK tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen dan UMSK khususnya Kabupaten Serang, itu di bagi 2 sektor, sektor pertama 167.000, sektor ke dua 112.000 kurang lebih seperti itu.” tambahnya.
Ia juga berharap dengan adanya kenaikan UMK 2025, hal tersebut bisa meningkatkan daya beli pekerja dan pertumbuhan Ekonomi.
“Semoga dengan kenaikan upah ini, kita mampu meningkatkan daya beli pekerja sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya DiKabupaten Serang,” tungkasnya.***












