Selasa, 10 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sebanyak 650 Bacaleg Telah Mendaftar Ke KPU Kota Serang dari 17 Parpol

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, telah menerima pendaftaran bakal calon Legislatif (Bacaleg) dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Hingga Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, KPU Kota Serang tercatat ada 17 parpol yang melakukan pendaftaran Bacaleg, dengan total sebanyak 650 bacaleg.

“Terdiri dari 433 bacaleg laki-laki, dan 217 bacaleg perempuan,” ujar Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

BACA Daftarkan 45 Caleg ke KPU, Ketua DPC Demokrat Kota Serang Ingin Mengulang Kejayaan Pileg 2009

Dari 17 parpol, 16 parpol mengajukan bacaleg melalui aplikasi Silon, sementara hanya Partai Gelora yang melakukan pengajuan bacaleg secara manual.

“Selanjutnya KPU Kota Serang akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen seluruh bacaleg mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang,” ungkapnya.

Lanjut Fierly mengatakan, KPU Kota Serang menemui Bawaslu Kota Serang guna membahas dinamika yang terjadi selama proses pengajuan bacaleg.

“Ada tiga isu krusial yang kami bicarakan dengan Bawaslu. Pertama soal rencana perubahan PerKPU pencalonan utamanya yang berkaitan dengan keterwakilan 30 persen perempuan. Kedua tentang potensi kegandaan. Ketiga mengenai, prosedur dan waktu verifikasi administrasi dilakukan,” ungkapnya.

BACA Dikawal Ribuan Kader, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang Daftar Ke KPU

Fierly menjelaskan, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.Dimana hal ini terkait dengan cara penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil. KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2.

“Kami dapat pastikan hampir semua parpol di Kota Serang harus melakukan penyesuaian komposisi bacaleg, kecuali PKN dan PSI. Kedua parpol ini hitungan 30 persennya sudah sesuai. Di dapil 1 misalkan, hitungan awal, perempuan itu cukup 2, sekarang harus 3. Begitu juga di dapil 2. Dalam catatan kami, ada 3 parpol yang harus melakukan penyesuaian di 4 dapil,” tutupnya.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top