SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sengketa tanah yang selama ini terjadi di Sekolah Dasar (SD) Kuranji di Jalam Empat Lima, Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, akhirnya menemukan titik terang.
Pagar utama SDN Kuranji yang sebelumnya disegel akhirnya di bongkar setelah adanya kesepakatan antara Pihak walikota Budi Rustandi dan Suryansyah Damanik kuasa hukum ahli waris.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan proses mediasi di pengadilan menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa ini.
Ia menyampaikan bahwa setiap pihak harus menunjukkan bukti kepemilikan, sehingga dapat dicapai solusi yang menguntungkan bagi semua.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting dalam administrasi aset pemerintah.
Budi menyoroti pentingnya penyerahan aset yang tertib administrasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus serupa terjadi karena kurangnya dokumen pendukung saat penyerahan aset dari kabupaten ke kota.
Budi juga menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan.
“Pemerintah Kota Serang akan bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam mengurus setiap penyerahan aset agar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari komitmennya terhadap pendidikan, Wali Kota Serang menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini menjadi prioritas.
Ia berharap pada tahun 2026 anggaran pendidikan Kota Serang bisa lebih besar dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, Suryansyah Damanik kuasa hukum ahli waris mengatakan bahwa sudah melakukan langkah awal penyelesaian perkara sengketa SDN Kuranji dengan gugatan kurang lebih 3 bulan lalu.
“Dan saat ini proses mediasi, pihak Walikota sepakat tentang penyelesaian secara mediasi dan menunggu penetapan pengadilan,” ujarnya.
Jadi kata dia, pihak ahli waris melalui kuasa hukum akan melalui proses untuk menghibahkan tahan yang telah dibangun SDN Kuranji ke pemerintah Kota Serang.
“Kami ahli waris hanya mengambil tanah sisa yang tidak di bangun kurang lebih luasnya 1,400 meter sebelah kanan sekolah,” ungkapnya.
Asal mula tahan tersebut, menurut kuasa hukum tanah tersebut milik Ahmad bin Sanid tahun 1977 dibangun oleh pemerintah Kabupaten Serang dibuatkan SD Kuranji.
“Tidak tahun menahu muncul surat hibah tahun 1984 yang membuat oknum kepala desa yang dihibahkan ke pemkab, yang hibahnya itu cacat hukum tidak benar,” tuturnya.
Kemudiah dua tahun lalu, ia menjelaskan ahli waring datang ke pihak lawyer dan langsung melakukan proses hukum dengan menyegel gerbang masuk SD Kuranji.
“Penyegelan ini agar pihak pemkot bereaksi namun walikota yang lama itu tidak peduli apapun, di kepemimpinan yang baru inilah pak Budi hubungi saya dan ada kesepakatan kemudian kita segera membuka gerbang ini,” tegasnya.
Sebelumnya, SD Kuranji di Kelurahan Kuranji, Kota Serang, Banten, masih disegel oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris.***














