SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kasus laporan hukum yang dilayangkan Budi Rustandi terhadap Direktur PT Media Digital Globalindo (Ekbis Banten) terus bergulir dan memicu reaksi keras dari Dewan Pers. Persoalan yang berawal dari unggahan di media sosial ini dinilai seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers, bukan jalur pidana.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa segala bentuk sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik sepenuhnya berada di bawah wewenang Dewan Pers.
“Kalau urusan sengketa jurnalistik, keputusan akhir ada di Dewan Pers,” ujar Prof. Komaruddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (28/1/2026).
Laporan yang diajukan pada 12 Januari 2026 tersebut menuduh adanya pencemaran nama baik dalam konten media sosial yang dikelola Ekbis Banten. Menanggapi laporan tersebut, Direktur PT Media Digital Globalindo, Ismatullah, telah memenuhi panggilan klarifikasi di Unit Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (26/1/2026).
Kuasa Hukum PT Media Digital Globalindo, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai langkah hukum pelapor “salah alamat”. Ia merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016.
“Jika yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme Dewan Pers. Itu sudah jelas diatur secara hukum,” tegas Yayan.
Senada dengan Ketua Dewan Pers, Anggota Dewan Pers Abdul Manan menyayangkan langkah pelaporan tersebut. Menurutnya, jika terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, terdapat mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang.
Manan menjelaskan ada dua instrumen utama yang bisa digunakan:
- Hak Jawab: Memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap kekeliruan fakta.
- Hak Koreksi: Meminta perbaikan atas informasi yang tidak akurat.
“Kalau informasinya keliru atau tidak berimbang, mekanismenya jelas. Bisa menggunakan hak koreksi atau hak jawab, bukan langsung melapor ke polisi,” jelas Abdul Manan melalui sambungan telepon, Selasa (27/1/2026).
Namun, Manan juga memberikan catatan penting bahwa jalur kepolisian hanya tepat jika ditemukan unsur kriminal di luar ranah jurnalistik.
“Kalau ada unsur memeras atau meminta uang, silakan lapor ke polisi, itu tepat. Tapi kalau ini murni soal pemberitaan, jalurnya adalah Dewan Pers,” tutupnya.***














