SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, resmi dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait sengketa lahan SDN Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sanim (58), warga setempat yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan seluas 4.070 meter persegi tersebut. Laporan ini tercatat dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sanim mengaku terpaksa menempuh jalur hukum setelah upaya kekeluargaan menemui jalan buntu. Ia menyebut Budi Rustandi sempat menjanjikan penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi, namun janji tersebut tidak terealisasi.
“Awalnya saya tidak mau lapor. Tapi Pak Budi ingkar janji. Katanya mau membayar supaya cepat selesai, tapi akhirnya tidak ada pembayaran. Justru tiba-tiba muncul sertifikat,” ujar Sanim, Senin (22/6/2026).
Sanim menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah melakukan proses jual beli maupun pelepasan hak atas tanah warisan kakeknya yang sebagian telah digunakan untuk bangunan sekolah sejak tahun 1977 tersebut.
“Tidak pernah ada kesepakatan jual beli, tidak ada segel. Keluarga saya tidak pernah tanda tangan, jempol tangan maupun jempol kaki tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Selain menempuh jalur pidana, Sanim tengah menyiapkan gugatan perdata untuk membatalkan sertifikat yang terbit tanpa sepengetahuan ahli waris. Ia menaksir nilai lahan yang diklaim keluarganya mencapai Rp4 miliar lebih.
“Keinginan saya sebenarnya sederhana, Pak Budi bayar, saya cabut laporan. Saya tidak mau bertele-tele,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Pemkot Serang hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, mengaku belum mengetahui detail pokok perkara tersebut. “Mohon maaf, saya belum tahu pokok perkaranya, jadi belum bisa memberikan konfirmasi,” ujarnya singkat.
Kasus lahan SDN Kuranji bukanlah persoalan baru. Sebelumnya, sekolah tersebut sempat menjadi sasaran penyegelan oleh warga pada September 2023. Ketegangan sempat memuncak pada Agustus 2023 ketika ahli waris memasang spanduk klaim kepemilikan di area sekolah, yang hingga kini belum menemui titik terang penyelesaian.***














