SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Serang-Merak menggunakan truk tronton, lalu dikeluarkan kembali dari tangki dan ditampung untuk dijual dengan harga Rp11 ribu per liter. Modus tersebut dibongkar Polda Banten di Kabupaten Serang.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka, yakni NS dan GJ. Polisi juga mengamankan empat truk tronton yang diduga digunakan untuk membeli solar bersubsidi.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan para tersangka diduga menjalankan modus tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian BBM tersebut dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri,” kata Maruli, Minggu (27/9/2026).
Menurut polisi, NS memberikan uang kepada GJ untuk dibagikan kepada para sopir sebagai modal pembelian solar bersubsidi. Setiap sopir mendapat Rp1 juta melalui transfer menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing.
Para sopir kemudian membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan truk tronton. Setelah itu, truk dibawa kembali ke lokasi YAMIKA.
Solar dari tangki kendaraan kemudian dipindahkan ke jeriken berkapasitas 35 liter. Setiap truk disebut menurunkan tiga jeriken.
BBM tersebut selanjutnya dikumpulkan ke dalam kempu berkapasitas 1 ton. Setelah terkumpul, solar dijual kepada pembeli dengan harga Rp11 ribu per liter.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter bio solar bersubsidi dan 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar.
Polisi juga mengamankan satu pompa air listrik, empat selang dan satu corong yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Maruli mengatakan Polda Banten akan terus menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
NS dan GJ dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.













