CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Aturan ketat dan ekslusif diterapkan di Kantor Walikota Cilegon. Dimana awak media tidak diperbolehkan masuk ke area ruang kerja Kantor Walikota, Robinsar atau Wakil Walikota, Fajar Hadi Prabowo.
Awak media langsung dicegat tak diperkenankan naik ke lantai dua oleh Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).
Awak media dilarang naik ke area ruang kerja Walikota Cilegon, Robinsar dan Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo dan tertahan di area ruangan strelisasi sebelum mengisi buku tamu dan memiliki tujuan dan maksud yang jelas.
“Maaf pak, ada keperluan apa, wartawan sekarang tidak boleh ke atas, harus izin dulu dan janjian dulu ketemu dengan siapa, keperluannya mau apa?. Sekarang ada kebijakan baru wartawan tidak boleh ke atas,” ujar petugas Pamdal wanita yang enggan menyebutkan namanya.
Kebijakan strelisasi ini pun membuat kecewa awak media. Sebab kebijakan sterilisasi area ruang Kantor Walikota Cilegon diberlakukan secara mendadak tanpa ada sosialisasi.
Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC), Ardiansyah mengecam program strelisasi Kantor Walikota Cilegon. Menurutnya kebijakan strelisasi kepada awak media tidak pernah diberlakukan kepala daerah sebelumnya.
“Sejak Walikota Cilegon dijabat Tb Aat Syafa’at tidak pernah ada kebijakan strelisasi kepada wartawan seperti sekarang ini, termasuk juga ketika Tb Iman Ariyadi, Edi Ariadi hingga Helldy Agustian tidak pernah diberlakukan,” katanya.
Menurutnya kebijakan strelisasi ini terkesan menghalangi kerja Jurnalistik wartawan yang meliput kegiatan dan kebijakan kepala daerah.
“Wartawan yang meliput segala kegiatan di Pemkot Cilegon itu sudah jelas setiap hari meliput disini. Kecuali memang tidak ada aktivitasnya atau mungkin orang asing, mungkin bisa disterilisasi, ini kan tidak, kita setiap hari bertugas disini,” jelasnya.
Sebab itu Ardiansyah meminta program strelisasi area Kantor Walikota Cilegon untuk wartawan tersebut dibatalkan. “Jangan halang-halang halangi kerja Jurnalistik wartawan,” tegasnya.
Usut punya usut ternyata kebijakan strelisasi area Kantor Walikota Cilegon kepada wartawan tersebut merupakan kebijakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Cilegon Riezka Budi Mustika. Menurut Budhi, sebelumnya memang ada kebijakan strelisasi area Kantor Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon yang bakal diterapkan sesuai kebijakan Sekda supaya area kantor WalikotaCilegon lebih steril.
“Cuma kan, ini beliau ambil sebelum pak wali dilantik, jadi beliau hanya antisipasi saat itu, namun kemudian setelah pak wali dilantik ini tidak perlu diaktifkan, pak wali juga kaget ada kejadian ini,” ujar Budhi kepada awak media.
Budhi menyatakan setelah kebijakan strelisasi tersebut tidak diaktifkan, maka wartawan diperbolehkan beraktifitas meliput kegiatan dan agenda kepala daerah.
“Sekarang karena tidak diaktifkan, wartawan bebas ke atas,” tuturnya.***














