SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Pemkot Serang segel puluhan kios dan lapak yang berada di kawasan Tamansari Kota Serang, Rabu 18 September 2023.
Kabid Pengendalian Pelaksanaan DPMPTSP Kota Serang Kiki Baihaqi mengatakan bahwa, secara legalitas seluruh penjualan ilegal tidak memiliki izin.
“Walaupun ada sudah ada persetujuan bangunan gedung (PBG), tidak bisa karena sudah melanggar tata ruang sepadan sungai dan sepadan rek kreta,” katanya kepada awak media.
“Kami memahami para pedagang dengan keluhannya, karena ini dibangun sendiri,” sambungan.
Lanjut ia mengatakan bahwa pada tanggal 31 Agustus, antara Pemkot Serang dengan PT KAI telah bersepakat untuk menghentikan aktivitas perdagangan di kawasan Tamansari, Kota Serang.
“Sudah ada kesepakatan dulu sebelumnya, per tanggal 31 agustus 2023 dengan PT KAI. Karena kewenangan pedagang di atas irigasi ini merupakan kewenangan PT KAI,” jelasnya.
Sementara itu Ismayani (35) salah satu penjual makanan kucing mengaku keberatan jika harus pindah berjualan di pasar lama dan Pandean.
“Baru ini disegel, Berjualan sudah 5 tahun, katanya tidak ada izin cuma kenapa tidak dari awal pas mau dibangun, kenapa sekarang sekarang ini,” sambungnya.***