BANTENPRO.CO.ID – Tepat pukul 21.00 WIB, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten resmi menutup pendaftaran rekrutmen Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten Periode 2023-2028. Rabu, (3/5/2023).
Ketua Timsel Bawaslu Banten Fahmi Irfani mengatakan, hingga ditutupnya Pendaftar Bakal Calon Anggota Bawaslu, Timsel telah menerima sejumlah berkas pendaftar baik diterima langsung di kantor sekretariat timsel, maupun melalui e-mail.
“Hingga ditutup kami telah menerima berkas pendaftaran sebanyak 52 (lima puluh dua) pendaftar, yang terdiri dari 5 (lima) perempuan dan 47 (empat puluh tujuh) laki-laki,” Fahmi.
Rekrutment Calon Anggota Bawaslu Banten, Timsel Ajak Warga Banten Mendaftar
Dikatakan Fahmi, jika dilihat dari jumlah pendaftar yang ada saat ini sudah memenuhi jumlah minimal kuota kebutuhan pendaftar.
“Sesuai ketentuan Kami diharuskan menjaring pendaftar minimal 8 (delapan) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi Banten yang dibutuhkan yaitu 4 (empat) orang, jika dikalikan delapan berarti minimal 32 pendaftar, ” katanya. Namun menurutnya Timsel juga harus memperhatikan jumlah keterwakilan perempuan.
Sementara itu perihal keterwakilan 30 persen perempuan, Anggota timsel Achmad Zamzami menyampaikan bahwa timsel diharuskan mengakomodir jumlah minimal keterwakilan pendaftaral perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah pendaftar.
“Pendaftar perempuan yang ada saat ini berjumlah lima orang, masih kurang dari 30 persen kuota keterwakilan perempuan yaitu minimal 10 (sepuluh) orang. Dengan demikian kemungkinan Kami akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk mengakomodir jumlah pendaftar perempuan,” jelasnya.
“Untuk itu Kami berharap perempuan-perempuan di Banten ini lebih banyak lagi keterwakilannya untuk terlibat sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, dan bergabung menjadi srikandi-srikandi Bawaslu,” ujar Pria kelahiran Blitar ini.
Sebagai informasi bahwa dalam 3 (tiga) hari kerja kedepan yaitu tanggal 4, 5 dan 8 Mei 2023 Timsel akan membuka tahapan perbaikan berkas persyaratan.
“Perbaikan berkas persyaratan ini ditujukan terhadap seperti contoh pendaftar yang pada saat melakukan pendaftaran belum melampirkan hasil tes narkoba karena hingga pendaftaran ditutup hasilnya belum keluar, tapi pendaftar ini sudah melakukan tes dengan menunjukan bukti tanda terima dari rumah sakit, dan hasil tesnya nanti bisa disusulkan pada masa perbaikan berkas,” pungkas zamzami.***