Kamis, 12 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Upah Minimum Provinsi Banten Naik Sebesar 2,5 Persen

Mahyadi

| Selasa, 21 November 2023

| 20:18 WIB

Ilustrasi peredaran uang di Banten selama Ramdan 2024. (Foto: Istimewa)

SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menandatangani surat keputusan Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 Tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2024.

Pada tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengalami naik di bawah angka 5 persen.

Diketahui bahwa, kenaikan UMP Banten di tahun ini hanya sebesar Rp65.532 atau 2,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.661.880.11 kini naik menjadi Rp2.727.812,11.

Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dan keputusan tersebut akan berlaku pada 1 Januari tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, UMP Banten tahun 2024 dipastikan naik sebesar 4,99 persen. Keputusan itu hasil rapat pleno dengan dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Dibawah 5 persen, intinya UMP berada dibawah UMK (Upah Minimun Kabupaten/Kota), intinya ada kenaikan UMP tahun 2024,” ujar Septo kepada awak media.

Septo, menegaskan kenaikan UMP Banten tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Formulasi kenaikan UMP dipastikan mengacu ke PP tersebut.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top