SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Tercatat, sebanyak 35 kasus berhasil diungkap dengan total 54 tersangka yang diamankan sepanjang periode Januari hingga Februari 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/2/2026), Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengungkapkan bahwa dari puluhan tersangka tersebut, mayoritas berperan sebagai pengedar.
“Total ada 54 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 5 perempuan. Rinciannya, 32 orang sebagai pengedar dan 22 orang sebagai pemakai,” terang Wiwin didampingi Kabid Humas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Wadirresnarkoba AKBP Suyono.
Tangkapan kali ini tergolong besar dengan nilai barang bukti yang fantastis. Polisi menyita sedikitnya 4,7 kilogram sabu senilai Rp4,7 miliar dan 7,5 kilogram ganja senilai Rp22,5 juta. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 30 cartridge vape berisi Etomidate serta 5.015 butir obat-obatan daftar G (Tramadol dan Hexymer).
Wiwin menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi sebagai perantara jual beli serta mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Motif ekonomi masih menjadi alasan utama para tersangka nekat menjajakan barang haram tersebut.
“Melalui pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Narkotika, UU Psikotropika, hingga UU Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
Kombes Pol Wiwin menegaskan bahwa Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar di wilayah hukum Banten. Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif melapor dan bersinergi dalam semangat War on Drugs.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Banten. Mari lawan bersama demi masa depan generasi bangsa,” tutupnya.***













