BANTENPRO.CO.ID, Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengungkap sindikat narkotika jaringan Aceh.
Dari pengungkapan tersebut dua orang pelaku berinial A (51) dan IS (51) berhasil diamanakan, pada 2 Juni 2023 di jalan tol Merak-Jakarta KM 12 Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
“Pengamanan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dari Sumatra menuju Jakarta,” ungkap Kepala BNNP Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova, Selasa 6 Juni 2023.
BACA BNNP Banten Musnahkan Ganja dan Sabu Jaringan Aceh
Lanjut ia menjalaskan bahwa kedua tersangka ditangkep dari dua lokasi berbeda, pertama BNNP Banten dan tim gabungan mengamankan A saat membawa narkotika dari Aceh di dalam tol Karang Tengah.
“Saat kita geledah dan mintai keterangan A mengaku dapat barang tersebut dari IS, kemudian kita lakukan pengejaran terhadap IS,” ungkapnya.
Tidak berselang lama kemudian BNNP Banten dan tim gabungan berhasil mengamankan IS di sebuah lampu merah wilayah pasar rebo, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur.
BACA Jalan Mantap Provinsi Banten Turun Dari 98% Jadi 91%, Ini Penyebabnya
“Setelah diamanakan kedua tersangka kita bawa ke kantor BNNP Banten untuk dimintai keterangan, menurut pengakuannya tersangka sudah tiga kali melakukan pengiriman,” tuturnya.
Sementara itu tersangka A kepada awak media mengaku satu kali pengiriman dirinya mendapatkan upah sebesar 50 juta rupiah.
“Saya kerja sebagai supir truk puso pengangkut pasir, melakukan ini karna terpaksa terlilit hutang,” papar tersangka A.
BACA BNN Banten Sita 52.015 Gram Ganja dan Tangkap Oknum TNI Berinial N Berpangkat Kopda
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***