Sabtu, 14 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BNN Banten Sita 52.015 Gram Ganja dan Tangkap Oknum TNI Berinial N Berpangkat Kopda

BNN Banten saat menunjukkan Narkotika jenis ganja yang disita dari oknum TNI (Mahyadi)

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten berhasil mengamankan, satu orang oknum Tentara Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) berinisial N (33).

Oknum TNI berinisial N berpangkat Kopda ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Banten karna memiliki 52.015 gram ganja.

Plt Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova mengatakan bahwa penangkapan oknum prajurit TNI AD tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang penghuni baru kontrakan di Soponasakti Islamic, Karawaci, Tangerang.

BACA BNN Banten Musnahkan 5 Kg Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja

“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada orang yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang,” kata Rachmad Rasnova kepada awak media, Senin 8 Mei 2023.

Dari adanya informasi tersebut BNN RI dan BNN Banten serta Kanwil BC Banten melakukan penangkapan terhadap PL (43) dari warga sipil dan N oknum TNI yang sedang berada di dalam kosan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

“Saat melakukan penggeledahan di kamar kos PL dan N dan pada saat itu ditemukan tiga buah tas warna hijau setelah diinterogasi terduga PL dan N,” ungkap Rachmad Rasnova.

BACA Satresnarkoba Polres Serang bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Banten gagalkan pengiriman sabu asal Afghanistan

Setelah diintrogasi kedua pelaku membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten.

“Setelah kita amankan PL dan N kita bawa ke kantor BNN Banten untuk dilakukan proses pendidikan lebih lanjut serta menimbang terhadap barang bukti yang diketahui jumlah narkotika Desi ganja semuanya berat total 52.015 gram,” tegasnya.

Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, oknum TNI berinial N hanya oknum pengedar bukan pemilik dari narkotika jenis ganja yang diamankan BNN Banten.

“Di Pengedar bukan pemilik, pemilik afa lagi kami sudah sampaikan ke BNN Banten mungkin nanti bisa bekerja sama dengan BNN Aceh dan BNN RI untuk mengembang ke pemilik karna mereka jaringan yang terputus, para bandar mengunakan oknum ini untuk mengedarkan,” jelasnya.

BACA Jadi Kurir Narkoba, Petugas Rutan Kelas 1 Tangerang Ditangkap Polda Banten

Untuk para oknum kata Irsyad Hamdie menjelaskan, dari hasil pengakuan para oknum yang mengedarkan Narkotika Jenis Ganja akan mendapat imbalan mencapai 100 juta.

“Menurut pengakuan pelaku bisa mendapat imbalan 100 juta jika ini berhasil terjual dan habis semua, mereka melakukan hal ini pengakuannya baru satu kali,” ucapnya.

Kini kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang RI NO 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top