SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Senin, 24 November 2025. Kedua tersangka yang ditahan adalah:
- Y.U, selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT ABM.
- A.A.W, selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
Kedua tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung sejak 24 November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian jual beli minyak goreng pada awal tahun 2025.
- Pada 28 Februari 2025, tersangka Y.U. (Plt. Direktur PT ABM) dan tersangka A.A.W. (Direktur PT KAN) menandatangani perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton.
- Nilai transaksi yang disepakati sebesar Rp20.400.000.000,00 (Dua Puluh Miliar Empat Ratus Juta Rupiah), dengan skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
- Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan (didiskontokan) ke Bank BRI Cabang Bintaro oleh tersangka A.A.W.
- Namun, hingga saat ini, minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut belum pernah diterima oleh PT ABM (Perseroda).
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik, PT ABM (Perseroda) mengalami kerugian keuangan daerah Provinsi Banten yang mencapai total Rp20.487.194.100,00 (Dua Puluh Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejati Banten menetapkan kedua pihak tersebut sebagai tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor PRINT-1419 dan PRINT-1420 tanggal 24 November 2025.
Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan berlapis:
- Kesatu (Primair): Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kesatu (Subsidair): Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Atau Kedua: Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nomor: PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2025)












