Jumat, 28 Maret 2025

BNNP Banten Musnahkan Ganja dan Sabu Jaringan Aceh

Mahyadi

| Selasa, 23 Mei 2023

| 13:23 WIB

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 52.015 Gram, Selasa 23 Mei 2023.

Plt Kepala BNNP Banten Kombes Rachmad Rasnova mengatakan, pemusnahan Ganja tersebut hasil dari penangkapan pada tanggal 1 Mei 2023 lalu di sebuah kosan sopona sakti, Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang.

“Dalam penangkapan ini kita berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial PL (43) dan N (33) keduanya warga Aceh,” kata Rachmad kepada awak media di BNNP Banten.

BACA Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sebanyak kurang lebih narkotika jenis ganja seberat 52.015 Gram di musnahkan oleh BNNP Banten dengan cara di bakar dan disaksikan langsung oleh kedua pelaku.

Lanjut Kombes Rachmad Rasnova menjelaskan bukan hanya ganja dalam kegiatan ini BNNP Banten juga memusnahkan 400 gram sabu hasil penangkapan di dermaga dua bandara internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten.

“Modus dia di taro di dalam celana dalam bagian alat vital di kasi lakban, berlapis lapis pembalut wanita juga,” paparnya.

BACA BNN Banten Sita 52.015 Gram Ganja dan Tangkap Oknum TNI Berinial N Berpangkat Kopda

Para pelaku merencanakan sabu tersebut akan di bawa ke jakarta, pelaku MI (54) merupakan seorang pengasuh anak.

“Di Aceh sana pelaku mengasuh 50 lebih, alasannya membawa sabu untuk biayaya berobat, mata pelaku katanya buat Operasi katarak,” paparnya.

Pelaku MI telah menjalankan aksinya sebanyak empat kali sejak tahun 2022,”Kurir bukan bandar sekali antar pelaku MI ini dapat 30 juta,” tegasnya.

BACA BNN Banten Musnahkan 5 Kg Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja

Atas perbuatannya pelaku mi kini dikarenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top