Sabtu, 7 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemuda 20 Tahun Tega Rudapaksa Anak Biawah Umur Sebanyak 2 Kali

Mahyadi

| Kamis, 1 Juni 2023

| 15:52 WIB

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Satreskrim Polres Serkot menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak kecil berusia lima tahun. Pelaku ditangkap, setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun pelaku AM (20) tidak pernah datang.

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orangtua korban yang merupakan tetangga pelaku.

“Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik,” ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot, Kamis 1 Juni 2023.

BACA Sat reskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di bawah Umur

Peristiwa bermula pada Kamis, 09 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 wib, kala itu korban sedang bermain di dekat rumahnya. Korban yang masih kecil itu kemudian di gendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku.Saat pulang, korban yang berusia enam tahun menangis karena kemaluannya sakit. Saat di periksa oleh orangtuanya, ternyata kemaluan korban berdarah.

“Korban yang berusia lima tahun sedang bermain didepan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku,” terangnya.

Sang anak kemudian menceritakan hal itu ke orangtuanya, dengan ciri khas sang bocil. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serkot.Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahkan terancam tidak dapat melanjutkan jenjang perkuliahannya.

BACA Polres Serang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

“Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah,” ujar Ipda Feby Mufti Ali, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serkot.

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top