Sabtu, 14 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polres Serang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Sebanyak 30 kendaraan hasil curian diamankan polres Serang (Mahyadi)

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berupa Sepeda Motor (Curanmor).

Dalam kurun waktu 2 minggu tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan unit reskrim polsek cikande serta polsek kragilan Berhasil menangkap 6 pelaku dan mengamankan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, keenam tersangka ditangkap oleh tim gabungan anggota Unit Resmob Polres Serang dan unit reskrim polsek cikande serta polsek Kragilan berinial MG (42), US (51), ZA (41), MA (25), ER (21) dan MU (21).

BACA Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ringkus Seorang Pria Pelaku Curanmor

“Kejadian berawal dari terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat CBS pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Sekira jam 21.00 Wib di pinggir jalan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang yang dilakukan oleh tersi MG,” jelas Kapolres Serang kepada awak media, Selasa 30 Mei 2023.

Pelaku MG melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.

“Kemudian kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual kepada tersangka ER sebesar Rp. 3.000.000,- kemudian ER menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada DA (DPO) sebesar Rp. 3.400.000, kemudian setelah itu DA (DPO) menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada MU sebesar Rp. 5.700.000,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan para tersangka didapat informasi bahwa sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 12 (dua belas) kali, diantaranya di wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande.

BACA Satreskrim Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Ruko Asal Magelang

“Modus operandi tesangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian setelah itu menjual sepeda motor hasil curian tersebut,” tegasnya.

Dari hasil ungkap kasus tersebut satreskrim polres serang berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan

Kini pelaku para dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

“Kami menghimbau kepada masarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi satreskrim polres serang dengan membawa bukti laporan polisi dan surat kendaraan,” tutupnya.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top