Sabtu, 9 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Mahyadi

| Minggu, 21 Mei 2023

| 21:34 WIB

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Pada Minggu (07/05) sekitar pukul 01.50 Wib, Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota amankan Pelaku penyalah gunaan obat terlarang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Betul personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku sekaligus pengedar penyalah gunaan obat-obatan jenis Tramadol,” ucap Hengky.

BACA Jelang Pilkada Serentak Kapolresta Serang Kota Minta Masyarakat Waspada Berita Hoax

Hengky mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial MR sekira jam 01.45 Wib dan berhasil gagalkan tindak pidana peredaraan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa ijin edar yang dilakukan oleh saudara MR (22).

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awalnya ditemukan satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan lima butir obat berwarna kuning berlogo MF dikantong celana, dilakukan penggeledahan kembali didalam kamar rumah yang ditempati oleh pelaku dan kembali ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip bening yang berisikan 60 butir obat berwarna kuning berlogo MF dan obat jenis TRAMADOL HCI sebanyak 38 butir serta uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp20.000 di dalam bok kotak handphone yang digantung di dinding kamar rumah yang ditempati oleh pelaku,” terang Hengky.

Hengky menjelaskan bahwa pelaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan pelaku obat-obatan tersebut didapat dari saudara EP (DPO) dan tujunnya pelaku menyimpan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kepada orang yang tidak dikenal yang langsung datang membeli obat tersebut kerumah yang ditempati oleh pelaku.

BACA Satreskrim Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Pelaku Penganiyaan

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki ijin yang sah selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta serkot untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hengky.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota dan dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***

Bagikan Artikel

Scroll to Top