Rabu, 18 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satreskrim Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Pelaku Penganiyaan

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023, Personel Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil amankan pelaku penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma, membenarkan bahwa Personel nya telah mengamankan pelaku Penganiaayaan yang menyebabkan meninggalnya korban.

Pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira Jam 17.30 Wib di Pendopo/Joglo/Gazeebo Tempat Pemakaman Umum (TPU) ki Angga yang beralamat Kampung Blosong Kramatwatu telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim, Jumat 19 Mei 2023.

BACA Sore Ini Satreskrim Polresta Serang Kota Tentukan Status Pelaku Penusukan Kades Curug Goong

Lanjut Kasatreskrim menjelaskan, korban meninggal dunia berinial TS diduga dilakukan oleh Tersangka AS dengan cara, pada saat korban TS sedang tiduran dengan posisi wajah menghadap langit-langit (atas) di Pendopo/Joglo/Gazeebo Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Tiba-tiba datang tersangka yang hendak meminjam sebilah parang, akan tetapi tidak dipinjamkan oleh korban dengan alasan tidak untuk digunakan di lingkungan pemakaman, mendengar jawaban tersebut tersangka kesal dan marah,” ungkapnya.

Lalu saat itu tersangka melihat adanya 1 (satu) buah batu warna hitam yang tergeletak di tanah kemudian tersangka mengambilnya lalu langsung memukulkan batu tersebut ke arah kepala (wajah) korban sebanyak 3 (tiga) kali, hingga korban menderita luka parah pada bagian muka dan tidak sadarkan diri serta meninggal dunia.

BACA Satresnarkoba Polres Serang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Asal Jaringan Afganistan

Barang bukti yang berhasil diamankan- 1 (satu) Buah Batu Berwarna Hitam berukuran + 20 cm – 30 cm. Atas perbuatan tersangka terancam melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top