Jumat, 28 Maret 2025

Ini Capaian Kinerja Kejati Banten Sepanjanng Tahun 2024

Mahyadi

| Kamis, 13 Februari 2025

| 11:12 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sepanjang Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum di berbagai bidang diantaranya pada Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Pengawasan.

Berikut capaian kinerja Kejati Banten selama 2024 yang disampaikan melalu pers release, pada Kamis 13 Februari 2025.

Bidang Pembinaan melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.

“Pagu Anggaran Pagu Rp144.627.464.000, Realisasi Rp141.683.152.181 (97,96%). PNBPTarget Rp32.734.975.000 Realisasi Rp28.323.618.261,” ujar Plh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama, Kamis 13 Februari 2025.

Bidang Intelijen kata Aditya, mengatakan bahwa pada masing-masing seksi di bidang Intelijen telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari LIDPAMGAL (Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan) terdapat 70 kegiatan, Posko pemilu sebanyak 24 kegiatan dan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat terdapat 13 kegiatan, kampanye anti korupsi 17 kegiatan dan Pencarian DPO3 kegiatan.

“Operasi intelijen pada posko kejaksaan sebanyak 48 kegiatan, kegiatan penelusuran aset terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi telah dilaksanakan sebanyak 5 kegiatan, Bidang intelijen juga melaksanakan kegiatan pengamanan dan pembangunan strategis 102 kegiatan, dengan pelayanan media dan kehumasan sebanyak 50 kegiatan, serta Penerangan hukum 32 kegiatan, Jaksa masuk sekolah 276 kegiatan dan Jaksa menyapa 34 kegiatan,” jelasnya.

Di Bidang Tindak Pidana Umum pada tahun 2025 Kejati Banten telah melakukan beberapa tindakan pada bidang Pidum terdapat Perkara Restorative justice sebanyak 28 perkara, dengan Tahap pra penuntutan 3937 perkara, penuntutan 3277 perkara, dan eksekusi 2752 perkara.

“Bidang Tindak Pidana Khusus. Tahap penyelidikan sebanyak 42 perkara dan tahap penyidikan sebanyak 23 perkara. Tahap pra penuntutan 67 perkara, tahap penuntutan 76 perkara dan eksekusi 61 perkara. Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara than 2024 sebanyak Rp. 16.882.260.338,-,” tegasnya.

Pada bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) pada Tahun 2024 telah melaksanakan 6 nota kesepakatan bersama dan 417 Perjanjian Kerja Sama serta bantuan hukum non litigasi sebanyak 2049 SKK dan Litigasi sebanyak 100 SKK.

“Pertimbangan Hukum, Legal Opinion sebanyak 8 dan Legal Assistance sbenyak 332 kegiatan. Pelayanan Hukum sebanyak 221 kegiatan, Pelaksanaan tindakan hukum lain berupa mediasi/fasilitasi dan konsiliasi sebanyak 2 kegiatan. Pemulihan keuangan kekayaan negara yang berasal dari SKK non litigasi sebanyak Rp. 303.704.848.451, Penyelamatan keuangan kekayaan negara yang berasal dari SKK litigasi sebanyak Rp. 30.308.998.861,68,-,” jelasnya.

Terakhir kata Aditya Rakatama untu Bidang Pengawasan pada tahun 2024 telah menerima 13 laporan pengaduan diantaranya 11 dihentikan dan 2 inpeksi kasus.”Penjatuhan hukum disiplin dengan hukuman tingkat berat terhadap 1 orang dan tingkat ringan 1 orang,” tutupnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top