BANTENPRO.CO.ID – Jalan mantap milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten turun dari 98 persen menjadi 91 persen.
Turunnya kondisi jalan mantap Provinsi Banten ini berkaitan dengan adanya pelimpahan atau penambahan aset jalan dari Kabupaten/kota kepada Pemprov Banten. Jumlahnya ada 13 ruas jalan baru yang ditangani Pemprov Banten.
Dilansir melalui halaman Diskominfo Banten, total ruas jalan yang bertambah sepanjang 94,97 Km, itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.
Dinas PUPR Banten Alokasikan Rp 327 Miliar 27 Proyek Jalan & Jembatan Ditarget Rampung Tahun 2023
“Iya turun (jalan mantap Provinsi Banten) menjadi 91 persen dari sebelumnya 98 persen, karena ada penambaha ruas jalan kewenangan Pemprov Banten,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR ) Provinsi Banten, Arlan Marzan, Jumat (12/5/2023).
Menurutnya, dari 13 ruas jalan yang dilimpahkan ke Pemprov Banten tersebut, tidak sedikit yang kondisinya rusak untuk selanjutnya diperbaki.
Ke-13 ruas tersebut antaranya, di Kabupaten Lebak (Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang), Kabupaten Pandeglang (Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya), Kabupaten Serang dan Kota Serang (Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong).***