SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Astra Sedaya Finance (ACC) di Pengadilan Negeri Serang mengungkap fakta mencengangkan.
Perusahaan pembiayaan diduga kuat tidak pernah menempuh jalur hukum untuk eksekusi jaminan fidusia. Kuasa hukum penggugat, Daddy Hartadi, mendesak hakim bertindak tegas, menjadikan kasus ini momentum mengakhiri praktik penarikan kendaraan sepihak.
Gugatan ini diajukan atas nama Iwan Sofwan, debitur yang kendaraannya ditarik sepihak oleh ACC meski baru menunggak dua bulan (Rp8 juta). Mediasi yang dilakukan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal, lantaran ACC meminta biaya penyelesaian yang disebut Daddy Hartadi tidak wajar.
“Dari tunggakan Rp8 juta, [ACC] justru meminta penyelesaian dengan membebankan biaya penarikan kendaraan sebesar Rp65 juta,” kata Daddy Hartadi.
Dadi Hartadi menegaskan penarikan sepihak tersebut adalah tindakan melawan hukum karena melanggar secara langsung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini secara jelas membatalkan hak eksekutorial perusahaan pembiayaan yang tertuang dalam sertifikat fidusia, sehingga eksekusi harus dilakukan melalui Pengadilan Negeri jika debitur tidak mengakui wanprestasi.
“Seharusnya harus ditempuh oleh PT ACC ini adalah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap klien kami. Dengan putusan pengadilan itulah baru bisa dilakukan penyitaan atau eksekusi,” ujar Dadi.
Alih-alih menempuh gugatan, penarikan justru dilakukan sepihak dan, menurut keterangan Daddy Hartadi, disertai intimidasi dan ancaman kekerasan.
Fakta yang memperkuat dugaan pelanggaran prosedur hukum terungkap dalam keterangan saksi yang dihadirkan pihak ACC sendiri.
Saksi Francis Kus, karyawan ACC Pusat dari bagian Corporate Secretary, mengakui dalam persidangan bahwa penarikan dilakukan atas kuasa Kepala Cabang kepada pihak ketiga (debt collector), tanpa ada putusan pengadilan.
Yang lebih krusial, Dadi Hartadi menyebutkan saksi Francis Kus menyampaikan bahwa selama lima tahun bekerja, PT ACC tidak pernah mengajukan gugatan wanprestasi di seluruh pengadilan negeri di Indonesia.
“Ini menjadi terbukti dan menjadi sebuah fakta di persidangan bahwa PT Astra Sedaya Finance ini di seluruh Indonesia. Tidak pernah dilakukan dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi dan melakukan sita eksekusinya melalui pengadilan,” tegas Daddy.
Dalam gugatan sederhana ini, klien menuntut kerugian material total Rp73.025.000,00, meliputi uang muka (DP) sebesar Rp52.025.000,00 dan angsuran yang telah dibayarkan Rp21.000.000,00.
Putusan atas kasus ini akan dibacakan pada 18 Desember mendatang. Daddy Hartadi berharap Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan putusan yang menjadi penegasan hukum.
“Kita berharap ini menjadi momentum untuk tidak ada lagi perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat dengan dilakukannya penarikan-penarikan sepihak,” tutupnya.***














