SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil membongkar puluhan kasus narkotika selama satu bulan terakhir. Dari operasi tersebut, polisi menangkap 17 pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 144 gram sabu-sabu dan 657 butir exymer dan tramadol.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Polresta Serang Kota, Jumat 2 Mei 2025, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria memimpin langsung jalannya rilis didampingi Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Dimas Arki Jatipratama. Di hadapan awak media, 17 orang tersangka beserta barang bukti ditampilkan.
“Modus rata-rata pelaku modus menjual untuk mendapakan keuntungan. Sasarannya dari pelajar, ampai dengan para pekerja. pengungkapan total semuanya satu bulan, bulan april 2025. untuk obat-obatan menurut pengakuan dari pelaku yang diamankan membeli dari jakarta,” kata Kapolres kepada awak media.
“Yang paling banyak (peredaran narkotika-red) tadi itu saya katakan di Kecamatan Cipocok yah,” sambungnya.
Kapolresta Serkot juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan.”Karena agensi dari Bapak Kapolda saat ini bukan lagi slogan say no to drugs, tapi say war to drugs,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Serkot Akp. Dimas Arki Jatipratama, juga menjelaskan bahwa narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar.
“Penyebab 80% terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini”.
Berikut Inisial 17 tersangka yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25)
Kini para tersangka terancam Pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***














