SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang memberikan remisi umum kepada 183 warga binaan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Kegiatan ini berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait serta perwakilan warga binaan di Rutan Kelas IIB Serang, Sabtu 17 Agustus 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga simbol kepercayaan negara kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik,” ujar Prayoga dalam sambutanya.
Pada tahun ini, sebanyak 183 warga binaan menerima remisi 1 bulan sampai remisi 4 bulan.”Pada tahun ini tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas,” ucapnya.
Lanjut Prayoga, pemberian remisi kemerdekaan tersebut diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa hukuman dengan baik.”Mereka harus siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih positif dan produktif,” katanya.
Sementara itu salah satu penerima remisi, bernisial AVR, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan.
“Ini adalah momen yang sangat berarti bagi saya. Remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus berperilaku baik dan menjalani hidup yang lebih baik ke depannya,” ungkapnya.***














