Sabtu, 2 Mei 2026

KPU Langgar Aturan Sendiri, Bawaslu Kota Serang Layangkan Surat Perbaikan

- Rabu, 3 Januari 2024

| 17:44 WIB

APK di depan exit tol Serang Timur, yang diduga melanggar

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Bawaslu Kota Serang melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang, Rabu 3 Januari 2024. Hal itu terjadi karena KPU Kota Serang memasang APK berupa baliho dengan cara memakunya ke pohon.

Diketahui, KPU Kota Serang memfasilitasi pemasangan baliho kepada peserta pemilu. Baliho itu dicetak dan dipasang secara mandiri oleh KPU. Yakni baliho berisi kontestan pilpres, DPD RI, dan partai politik.

Ketiganya dipasang di area akses Tol Serang Timur, sebelah Mall of Serang (MoS). Tepatnya berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil/baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon/tanaman menjadi mati. Mereka sendiri malah memasang dengan cara memaku pohon. Dalam saran perbaikan kami beri kesempatan KPU selama 3 hari kerja,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Rabu 3 Januari 2024.

Dijelaskan Fierly, tindakan KPU Kota Serang tersebut patut dikhawatirkan memicu penilaian publik yang kurang baik. Terlebih SK 151 itu mengikat para peserta pemilu. “Bagaimana peserta pemilu taat terhadap SK 151 itu, sementara KPU sendiri seolah mengingkari,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK oleh SK 151.

“Hasilnya, terdapat 703 APK dari peserta pemilu yang melanggar aturan. Dan itu dijadikan temuan sebagai pelanggaran administratif. Pekan depan, Bawaslu Kota Serang berencana untuk melakukan penertiban dengan pihak Satpol PP, Dishub, dan pihak kepolisian,” kata Masykur.***