Sabtu, 18 April 2026

Di Kota Serang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 9 Tahun, Sejak Duduk di Kelas Dua SD

- Rabu, 3 Januari 2024

| 18:49 WIB

Foto kekerasan terhadap anak dibawah umur (foto: istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seseorang berinisial S dilaporkan ke Polresta Serang Kota, dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial M (9), yang juga merupakan anak tiri S.

S diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten.

Kasus pencabulan tersebut pertama kali diketahui oleh ibu dari korban saat memeriksa HP milik S dan mendapat perbuatan cabul yang dilakukan oleh S terhadap anaknya M.

Tak terima dengan perbuatan S, ibu korban lantas melapor ke Polresta Serang Kota. Dari keterangan korban, perbuatan cabul yang dilakukan S tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

Perbuatan cabul itu dilakukan S saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi. Modusnya adalah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.

Usai melakukan perbuatannya, pria dengan lima orang anak itu mengancam korban dengan memenjarakannya. Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutupi perbuatan bejat ayah sambungnya itu.

Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Laporan tersebut dibuat pada pertengahan Desember 2023 lalu. “Iya benar ada laporan itu. Benar (terlapor merupakan ASN Kemenag Banten),” kata Febby, Rabu 3 Januari 2024.

Febby mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lain. Dari laporan itu, penyidik juga sudah meminta untuk dilakukan visum terhadap korban. “Visumnya sudah, dari visumnya ada robekan yang mengarah ke pencabulan,” ungkapnya.

Ditanya soal dugaan pencabulan itu dilakukan sejak korban kelas dua SD, Febby membenarkannya. Kejadian itu kata Febby, selalu ditutupi korban karena takut dengan ancaman terlapor.

“Menurut pengakuannya sudah sejak kelas dua SD. Korban ini diancam akan dipenjarakan kalau bercerita kepada ibunya atau ke orang lain. Dugaan pencabulan ini baru diketahui pada pertengahan Desember 2023 lalu setelah ibunya menempati gambar perbuatan cabul yang dilakukan suaminya di galeri ponsel (milik suaminya),” tutupnya.***