SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Diindikasi adanya pelanggaran Pemilu 2024, Tim Advokasi Masyrakat Pendukung Prabowo-Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN) melapor Bawaslu Banten, Jumat 7 Januari 2024.
Koordinator Tampung Pagi GBN Ferry Renaldy mengatakan, bahwa telah membawa 16 bukti pelanggaran pada Pemilu 2024 yang dilakukan oleh partai pengusung capres-cawapres 01 dan 03.
“Di Kota Serang ada 13 indikasi pelanggaran, Kabupaten Serang 1 dan Cilegon 2,” ujar Ferry Renaldy kepada media di kantor Bawaslu Banten.
Ferry menjelaskan, indikasi pelanggaran yang dilakukan caleg dari partai pengusung dan relawan itu berkaitan dengan penyebaran alat peraga kampanye (APK).
“Berkaitan dengan penyebaran APK, seperti di paku di pohon dan dipasang di tiang listrik,” ujar Ferry.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir mengaku akan memeriksa laporan tersebut.
“Benar ada yang membuat laporan, nanti kita lihat dulu laporanya, apakah lengkap atau tidak,” kata dia.
Badrul menjelaskan, total laporan yang diterima Bawaslu Banten saat ini ada 18 laporan dan temuan. Semuanya kata dia, sedang diproses dan ada yang sudah diberikan rekomendasi.
“18 laporan dan temuan itu se-Banten yah,” pungkasnya.***














