Kamis, 16 April 2026

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Tipikor Dana PIP Mencapai 1,4 Miliar

- Rabu, 7 Februari 2024

| 13:11 WIB

Wadireskrimsus Polda Banten saat memberikan keterangan pers tindak pidana Korupsi

SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua orang pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) dana program indonesia pintar atau PIP di Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten.

Kedua pelaku berinisial TI staf ahli Anggota DPR RI Komisi X dan TE mantan kepala sekolah di Kota Serang.

Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa jika korupsi yang dilakukan kedua pelaku bermula saat TI menawarkan dana PIP kepada TE mantan kepala sekolah, dengan dipa 1,4 miliar rupiah.

“Jadi berawal adanya PIP dimana program itu dari kementrian pendidikan dan kebudayaan jadi ada usulan dari sekolah di kota Serang, ada 24 sekolah yang indikasi melakukan penyalahgunaan wewenang jumbelahnya 1,4 Miliar,” ujar Wiwin Setiawan, kepada awak media di Polda Banten, Rabu 7 Febuari 2024.

Kemudian, kata Wiwin kedua pelaku mengumpulkan 24 kepala sekolah di Kecamatan Kasemen, menawarkan dana PIP 1,4 miliar untuk para siswa, namun saat pencairan peruntukannya untuk sarana prasarana.

“Dengan catatan saat pencairan kedua pelaku meminta potongan 40 persen dari 1,4 miliar, kemudian saat proses pencairan keduanya langsung meminta jatah 40 persen, dan pelaku TI mendapatkan untung 30 persen sementara TE 10 persen,” tegasnya.

Dari kasus tersebut polisi juga berhasil menyita barang bukti dokumen berkas pengajuan bantuan dan PIP berupa data siswa dan sekolah serta uang tunai 882 juta rupiah.

“Kita masih mengembangkan kasus ini dan sudah melakukan pemeriksaan kepada para kepala sekolah,” tutupnya.***