Kamis, 16 April 2026

KPU Kota Serang Mulai Tahapan Calon Independen Pada 5 Mei Mendatang

- Selasa, 23 April 2024

| 14:51 WIB

Ilustrasi bakal calon independen

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tahun 2024 dari jalur independen akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 mendatang.

Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Patrudin mengatakan bahwa, sudah ditetapkan persyaratan untuk calon independen atau perseorangan yang maju pada Pilkada agar dapat melampirkan formulir dukungan di atas materai.

“Dimulai tahapan calon perseorangan itu tanggal 5 Mei pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024,” ujar Patrudin di Kantor KPU Kota Serang kepada awak media, Selasa 23 April 2024.

Lanjut Patrudin menegaskan setelah membuka persyaratan Bakal Calon Walikota Serang jalur independen atau perseorangan terpenuhi, KPU akan membuka pendaftaran Bakal Calon Walikota Serang jalur partai pada akhir Agustus.

“Setelah itu calon perseorangan ditetapkan, kemudian kita akan membuka calon dari partai politik,” katanya.***