Jumat, 17 April 2026

Kejari Serang Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Negara

- Kamis, 8 Agustus 2024

| 19:54 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Lulus Mustofa saat memberikan keterangan kepada awak media

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi penyewaan lahan negara, di area stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.

Kali ini Kejari Serang menetapkan Basyar Al Haafi (BA) yang merupakan pihak ketiga yang melakukan kerjasam dengan tersangka Sarnata (S) , yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Kejaksaan Negeri Serang saat ini baru saja menetapkan tersangka baru kasus pidana korupsi. Kemarin saya bilang to be continue, dan alhamdulillah hari ini pihak ketiga bisa kami lakukan tindakan hukum juga menyusul inisial S kemarin. Untuk hari ini inisialnya BA,” kata Kajari Serang, Lulus Mustofa kepada awak media, Kamis 8 Agustus 2024.

Kajari menjelaskan bahwa, BA berperan sebagai yang bekerja sama melakukan penyewaan lahan seluas 5.689,83 m² yang bertempat di Stadion Maulana Yusuf.

“Yang bersangkutan sudah menerima sewa atas 59 bangunan ruko sebesar Rp457.700.000 dan itu berpotensi untuk bertambah, karena sampai hari ini belum semua membayar,” tegansya.

Saat ini Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus melakukan pendalaman terkait aliran dana yang dimiliki tersangka BA.

“Masih kita dalami, (keterlibatan orang lain-red) masih dan masih kami dalami, Nanti, to be continue,” ungkapnya.

Sesuai dengan Kantor Jasa Penilai, Kata Kajari Serang, akibat perbuatan tersangka BA Negara mengalami kerugian sebesar Rp483.635.550.

“Itu sebagaimana hitungan yang dimintai oleh pemerintah Kota, namun kenyataannya tidak dipakai oleh pemerintah Kota,” tegasnya.

Kini tersangka BA telah dikirim Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, di untuk kita sangkakan sama, pasal 2 dan 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf p, junto pasal 55 ayat 1 KHUAPidana ancam penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.***