Minggu, 19 April 2026

Calon Wakil Bupati Nanang Supriatna Dilaporkan Warga Ke Bawaslu Kabupaten Serang

- Sabtu, 5 Oktober 2024

| 18:50 WIB

Juru bicara Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah -Najib Hamas, Daddy Hartadi

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Calon Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Nanang Supriatna, dilaporkan warga Desa Lebakwana dan Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Bakal Calon Wakil Bupati Serang Nanang Dilaporkan karena diduga melakukan politik uang dengan mengkamuflasekan pemberian bantuan santunan kepada anak yatim disalahsatu kegiatan masyarakat di Desa Pelamunan, Kramatwatu pada Minggu 29 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam acara itu Nanang memperkenalkan diri sebagai calon Wakil Bupati Serang Nomor urut 1 sambil menyerahkan uang yg didalam amplop kepada anak-anak yang disebutnya anak yatim.

BACA Andika Hazrumy Kunjungi Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman

Perbuatan Nanang sebagai calon wakil bupati Serang itu dianggap mencari simpati publik agar dikenal dermawan dengan cara memberikan uang.

Akhirnya ada salah satu warga Lebakwana dan Warga Pelamunan yang melihat dan melaporkan peristiwa itu kepada Bawaslu pada 2 Oktober 2024.

Juru bicara Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah -Najib Hamas, Daddy Hartadi saat dimintai keterangannya hari ini 05 Oktober 2024, di Bawaslu mengatakan, betul pihaknya mendampingi Warga Pelamunan dan warga Lebakwana,Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang untuk melaporkan peristiwa yang dilihatnya sendiri tersebut ke Bawaslu Kabupaten Serang.

BACA Hampir 10 Jam, Andika-Nanang Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Banten

“Betul kita mendapatkan kuasa dari Warga Pelamunan warga Lebakwana untuk mendampingi pelaporan terjadinya politik uang yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Serang Nomor urut 1″, terangnya saat ditemui di Bawaslu.

Lebih lanjut kata Daddy, seharusnya pasangan calon tidak terjebak dengan perbuatan-perbuatan yang dapat mencederai demokrasi. Terlebih sanksi hukum melakukan politik uang adalah tindak pidana yang dapat merugikan calon itu sendiri. 

“Kita percayakan dan  serahkan kepada Gakumdu di Bawaslu untuk menindak tegas setelah kita laporkan”  ucapnya.

BACA PKB Banten Beri Dukungan Pasangan Andika-Nanang di Pilkada Kabupaten Serang 2024

Cecep Azhar kordinator tim hukum Zakiyah-Najib juga menambahkan bahwa apa yang dilakukan warga Pelamunan dan warga Lebakwana itu adalah partisipasi masyarakat untuk menciptakan pilkada Kabupaten Serang yang jujur dan adil.

“Demi pilkada kabupaten serang yang bersih, jujur dan adil,kita dampingi pelaporan warga Lebakwana dan Pelamunan Kramatwatu Serang ke Bawaslu” tutupnya.***