Rabu, 22 April 2026

Gara-gara Hal Ini! Komisi VI DPRD Kabupaten Serang Sidak ke PT Shiwond Steel Indonesia

- Rabu, 5 Februari 2025

| 21:31 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Komisi VI DPRD Kabupaten Serang lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Shiwond Steel Indonesia, usai adanya laporan masyarakat mengenai banjir di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu 5 Febuari 2025.

Anggota Komisi VI DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas mengatakan bahwa sidak dilakukan lantaran adanya dugaan alih fungsi sungai menjadi drainase yang dilakukan oleh PT Shiwond Steel Indonesia.

“Laporan masyarakat terkait fungsi sungai menjadi drainase oleh pabrik baja PT Shiwond Steel Indonesia dalam proses pembangunannya ternyata mengalihfungsikan sungai,” kata Azwar Anas kepada wartawan dilokasi, Rabu 5 Febuari 2025.

Akibat alih fungsi sungai menjadi drainase oleh PT Shiwond Steel Indonesia itu kata Anas, warga di Kecamatan Cikande selaku pemilik sawah yang menanam padi mengalami kerugian. 

“Kita cek yang mana dari peta citra satelit sebelum dan sesudah, ditemukan alih fungsi sehingga mengakibatkan banjir ke sawah milik warga,” ujar Azwar.

Azwar menegaskan bahwa setelah sidak ke PT Shiwond Steel Indonesia ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT tersebut.

“Ternyata izin (alih fungsi sungai jadi drainase-red) baru 6 Januari 2025 ke DPUPR Kabupaten Serang. Kita dukung investasi tapi jangan sampai merusak di masyarakat,” tuturnya.

Guna menindaklanjuti hal tersebut Komisi VI DPRD Kabupaten Serang bakal membentuk tim kecil yang diisi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH, DPRD, PUPR dan BBWSC3 (Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian).

“Ini sebagai pemantauan dan mereka harus merubah yang awalnya sungai itu dikembalikan menjadi sungai jangan menjadi drainase. Karena sungai ini awalnya lebarnya 10 meter jadi 2 meter itu otomatis terjadi penyempitan dan menjadi banjir, ini yang kita sikapi,” jelasnya.***