SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Mahkamah Kehormatan (MK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten resmi memberhentikan Alwiyan Qosid Syam’un dari Ketua MUI Banten Bidang Informasi dan Komunikasi serta Kebudayaan Islam. Alwiyan Qosid Syam’un resmi dipecat dari pengurus MUI Provinsi Banten melalui surat putusan bernomor: Kep-052/XVI/SK/11//2025 per tanggal 20 Februari 2025.
Surat putusan pemecatan Alwiyan Qosid Syam’un itu ditandatangani Ketua Mahkamah Kehormatan (MK) MUI Banten H. Chatib Rasyid, Sekretaris MK MUI Banten Syamsul Ma’arif, dan anggota MK MUI Banten yakni KH. Mahmudi, Prof. H. Sudarnoto Abdul Hakim, dan Prof. H. Sholeh Hidayat.
Surat pemberhentian Alwiyan Qosid Syam’un itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Banten dan Ketua MUI Provinsi Banten.
“Memutuskan. Pertama, mengabulkan pengaduan Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Banten untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Keputusan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Banten No:Kep-041.1/XV1/11/2025 tentang penonaktifan Sdr. K. Alwiyan Qasid Syam’un dari jabatan Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Budaya adalah sah dan mengikat. Ketiga Memberhentikan Saudara K. Alwiyan Qasid Syam’un dari Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Budaya sampai dengan akhir masa khidmat 2021-2026,” demikian bunyi putusan pemecatan Alwiyan Qasid Syam’un oleh MK MUI Provinsi Banten yang diterima Bantenpro.co.id pada Jumat, (21/2/2025).
“Keempat, putusan ini bersifat final dan mengikat. Kelima, segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Anggaran Dewan Pimpinan MUI Provinsi Banten. Putusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” Demikian bunyi tambahab pada point keempat, kelima dan keenam.
Diberitakan sebelumnya, Alwiyan Qasid Syam’un yang menjabat sebagai Ketua MUI Banten Bidang Informasi dan Komunikasi serta Kebudayaan Islam mendukung kelanjutan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Ia menilai, proyek yang dikerjakan Grup Agung Sedayu tersebut memiliki manfaat besar termasuk membuka lapangan kerja antara 30.000 hingga 50.000 orang.
Sikap Ketua MUI Banten Bidang Informasi dan Komunikasi serta Kebudayaan Islam itu berbeda dengan MUI pusat. MUI pusat malah meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan PSN di PIK 2. MUI Pusat menilai, proyek PSN PIK 2 banyak mafsadatnya (keburukan yang membawa kerusakan).
“Demikian Putusan ini diambil dalam Rapat Mahkamah Kehormatan MUI Provinsi Banten pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan MUI Provinsi Banten Dr. H. Chatib Rasyid, S.H., M.H., pada sidang tertutup untuk umum yang dihadiri oleh Drs. Syamsul Ma’arif, S.Ag., M.Pd sebagai Sekretaris, KH. Mahmudi, S.Pd.I., M.Si., Prof. Dr. H. Sudarnoto Abdul Hakim, M.A. dan Prof. Dr. H. Sholeh Hidayat, M.Pd,” pungkasnya.***















