SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kabupaten Serang.
Dalam kasus ini UNIT PPA polres serang berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AF (15) sementara itu tiga pelaku lainya yakni EM (15), MA (15) dan DS (16).
Keempat diduga talah mencekoki minuman keras (miras) hingga mabuk, siswi SMP asal Walantaka, Kota Serang berusia 13 tahun sampai digilir oleh empat pelajar SMA asal Kragilan, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus asusila yang dialami siswi SMP itu bermula dari perkenalannya dengan salah satu pelaku di media sosial berinisial AF (15). Dari perkenalan itu, keduanya bertemu pada Juma 7 Februari 2025 lalu.
Korban kemudian dibawa ke rumah EM (15) karena sering sepi. Di dalam rumah itu, korban bertemu dengan EM, MA (15) dan DS (16). Disana, pelajar SMA mengajak pesta miras yang telah disiapkan sebelumnya.
Ajakan pesta miras itu sempat ditolak korban. Namun karena dipaksa dan diancam tidak akan diantarkan pulang, korban akhirnya mengikuti keinginan para pelaku, dan menenggak miras hingga mabuk.
Dalam kondisi mabuk, korban dicabuli dan digauli oleh keempat pelaku. Dari keempat pelaku dua orang pelaku berinisial EM dan DE menggauli korban. Sedangkan MA dan AP hanya mencabuli korban.
Setelah digauli dan dicabuli, korban tidak diantar pulang. Siswi SMP itu justru diminta untuk tinggal disana. Setelah empat hari tidak ada kabar, keluarga korban melakukan pencarian keberadaan anaknya.
Dari hasil pencarian, keluarga akhirnya berhasil melacak keberadaan korban dan langsung melakukan penggerebekan. Dari empat pelaku, tersangka AF berhasil diamankan dan diserahkan ke aparat kepolisian.
Saat ini, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady membenarkan adanya kasus asusila yang dilakukan oleh empat pelajar SMA itu. Dari empat pelaku, satu pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan.
“Ada satu pelaku yang diamankan. Pelaku diserahkan oleh anggota Polsek Walantaka,” katanya.
Andi menerangkan, penyidik PPA Polres Serang masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut. Sebab, keterangan korban belum bersesuaian sehingga harus dilakukan pemeriksaan ulang.
“Korban ngakunya tidak kenal (pelaku lain-red) tapi belakangan dia tahu, kita mau periksa lagi. Untuk pelaku lain masih dicari, nanti kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang-red) apabila tak kunjung ditemukan,” terangnya.***














