Sabtu, 18 April 2026

Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Sebut Putusan MK Tidak Teliti Menerapkan Pasal 158

- Selasa, 25 Februari 2025

| 15:03 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kuasa hukum Ratu Zakiyah dan Najib Hamas angkat bicara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.

MK memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dalam konferensi pers Pasangan Calaon (Paslon) No urut 2 di kantor LBH Banten Tajusa Azhari. Kuasa Hukum Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, Cecep Azhar menjelaskan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil, karena fakta seliseih perolehan suara sangat jauh 40, 34 persen perolehan suara.

“Dalam hal ini kami menduga bahwa putusan hakim MK, memetuskan tidak dengan berdasarkan hukum mengesampingkan pasal 158 tersebut,” ujar Cecep Azhar kepada awak media, Selasa 25 Februari 2025.

“Sebagai syarat formil adalah sebuah kekeliruan yang merugikan kami sebagai Paslon no urut 2 yang mendapat suara terbanyak,” sambungnya.

Maka dari itu, kuasa hukum Paslon no urut 2 menilai majlis hakim Mk, tidak teliti dan tidak cermat dalam menerapkan aturan hukum pasal 158 UUD no 10 tahun 2016 terkait ambang batas 0,5 persen suara.

“Jadi tidak ada kejadian khusus di tempat kejadian suara di TPS atau tidak ada kecurangan yang dilakukan penyelanggara  pilkada (KPU),” Pungkasnya.***