Kamis, 16 April 2026

Sebanyak 42 Ribu Lebih APK Terpasang di Provinsi Banten Melanggar Aturan

- Rabu, 10 Januari 2024

| 16:56 WIB

Bawaslu Provinsi Banten lakukan penertiban APK yang melanggar aturan di Kota Serang

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan yang dinilai melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan bahwa saat ini Bawaslu mencatat sudah ada 42 ribu lebih APK di Provinsi Banten yang melanggar aturan pemasangan.

“Hari ini kita serentak lakukan penertiban, secara bertahap,” kata Ali Faisal usai penertiban APK di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang, Rabu 10 Januari 2023.

Menurut Ali, penertiban APK bukan  pertama kali yang dilakukan Bawaslu. Namun, karena peserta pemilu masih membandel melanggar aturan pemasangan APK.”Ini tantangan buat kami, setelah ditertibkan nanti menjamur lagi,” ucapnya.

Ali mengaku merasa miris masih ada peserta pemilu yang melakukan kampanye tapi merusak, dengan cara memaku APK di pohon.

“Yang menjadi atensi kami pemasangan APK di pohon, padahal dalam aturan tidak boleh. Sayang pohonnya, bisa sakit karena dipaku,” ujar Ali.

Ali merinci, 42.588 APK yang melanggar paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan sebanyak 10.238, lalu
Kabupaten Serang sebanyak 7.709, kemudian Pandeglang 7.900.

Selanjutnya Kabupaten Tangerang sebanyak 7263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2634, Kota Tangerang 5.472
dan Kota Serang 1.879.

“Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum,” pungkasnya.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news di Provinsi Banten setiap hari dari Bantenpro.co.id. Mari bergabung di Saluran WhatsApp caranya klik link “BANTENPRO.CO.ID“, kemudian ikuti.