SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Modus bisa memberikan ketenangan akibat utang-piutang, OW (31) seorang dukun di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tega mencabuli DS (25).
Bejadnya lagi perbuatan asusila itu dilakukan tersangka sejak pertengahan tahun lalu. Atas perbuatannya, dukun cabul ini diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Selasa 11 Maret 2025.
“Tersangka OW, kami tangkap di rumah pada Selasa 11 Maret 2025 siang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat 14 Maret 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dukun cabul itu, merupakan tindaklanjut dari laporan korban DS ke Mapolres Serang pada pada 6 Januari 2025 lalu.
Kapolres menerangkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat DS tengah mengalami masalah pribadi, kemudian korban mencari jalan pintas melalui dukun yang diharapkan masalah utang piutangnya terselesaikan.
“Awalnya sekitar bulan Juni 2024 korban sedang terlilit hutang-piutang. Ketika awal bertemu dengan tersangka, korban menceritakan semua masalah pribadinya,” jelasnya.
Usai mendengar cerita korban, kemudian OW memperdayai korban. Jika korban ingin terlepas dari masalah pribadinya maka korban harus melakukan ritual bersetubuh.
“Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh. Merasa tertipu korban selanjutnya melapor ke polres,” ungkapnya.
Condro menambahkan atas laporan itu, petugas Unit PPA mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa alat praktek perdukunan, seperti jelangkung dan Keris.
“Jelangkung batok kelapa putih, jelangkung serabut kelapa, 2 keris, dan 1 benda si raja asem,” kata Kapolres.***














