SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, mengamankan satu orang pria berisikan K warga Cikande, Kabupaten Serang.
Pria 20 tahun tersebut diamankan usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SA (13) yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
Peristiwa pilu itu terjadi ketika SA diajak oleh pelaku untuk main ke sebuah kost-kostan di sekitaran Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Disitu, korban dicekoki minuman keras (Miras) dan diajak untuk berhubungan layaknya suami istri. Untuk melancarkan aksinya pelaku menjanjikan bahwa korban akan dinikahi.
“Korban sempat menolak tapi dibujuk rayu dijanjikan menikah kalau hamil,”kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady saat dihubungi, Senin 23 Juni 2025.
Usai melancarkan aksinya, menurut Andi, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga. Mendengar keluhan SA lantas mereka melaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.***














