SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan setumpuk persoalan terkait belanja modal gedung dan bangunan yang dilakukan empat organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Serang per 31 Desember 2024.
Hal itu terungkap dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2024.
Dalam laporan BPK tersebut disebutkan, empat OPD Kabupaten Serang melakukan belanja modal gedung dan bangunan tidak sesuai spesifikasi kontrak serta mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan termasuk belum dikenakan denda keterlambatan.
Empat OPD Kabupaten Serang yang dimaksud yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP).
Berdasarkan laporan BPK, Pemerintah Kabupaten Serang pada Tahun 2024 menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp103.445.430.905,47 dengan realisasi sebesar Rp93.613.564.317,00 (audited) atau 90,50 persen.
Belanja modal gedung dan bangunan tersebut di antaranya dianggarkan pada empat perangkat daerah yaitu Dinas PUPR, Disdikbud, Dinkes, dan Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP).
Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Banten, Ari Endarto, dalam LHP yang ditandatangani pada 23 Mei 2025 menjelaskan, BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas 15 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada empat Perangkat Daerah sebesar Rp69.746.106.681,29 dari 66 paket pekerjaan sebesar Rp96.300.307.667,44.
Dari 15 paket pekerjaan tersebut, sebanyak 14 paket pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO). Atas 14 paket pekerjaan tersebut telah dibayarkan melalui SP2D sebesar
Rp64.919.982.235,00,
“Hasil pemeriksaan atas dokumen berupa back-up data, as built drawing dan pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, pelaksana teknis, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas dan inspektorat, menunjukkan ketidaksesuaian volume spesifikasi pekerjaan atas 14 paket pekerjaan sebesar Rp323.172.732,35 serta denda keterlambatan atas dua paket pekerjaan sebesar Rp32.988.316,75,” tulis BPK dikutip Bantenpro.co.id, Rabu (25/6/2025).
Ketidaksesuaian spesifikasi atas 14 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan tersebut berupa kekurangan volume pada pekerjaan struktur, pekerjaan dinding, pekerjaan lantai dan keramik, pekerjaan atap dan pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
Atas ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjan belanja modal gedung dan bangunan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp78.953.801,73 yaitu pada Dinas PUPR sebesar Rp9.271.719,05, Disdikbud sebesar Rp13.607.299,97, Dinkes sebesar Rp28.128.688,16 dan RSDP sebesar Rp27.946.094,55. Namun demikian, menurut BPK RI Perwakilan Banten masih terdapat kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sebesar Rp277.207.247,37.
BPK RI Perwakilan Banten menilai, permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Serang menerima aset tetap gedung dan bangunan tidak sesuai dengan rencana. Selain itu juga, kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUPR sebesar Rp263.828.868,99 dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUPR sebesar Rp13.378.378,38.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR, Kepala Disdikbud, Kepala Dinkes, Direktur RSDP kurang cermat dalam pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan.
Selanjutnya PPK, PPTK, dan Pelaksana Teknis pada Dinas PUPR, Disdikbud, Dinkes dan RSDP juga kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Serang agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR, Kepala Disdikbud, Kepala Dinkes, Direktur RSDP meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik belanja modal gedung dan bangunan.
BPK juga merekomendasikan Bupati Serang agar memerintahkan PPK, PPTK dan pelaksana teknis masing-masing paket pekerjaan untuk lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan.
Kemudian, BPK meminta agar Bupati Serang segera menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp277.207.247,37 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.***














