SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sejumlah mahasiswa akan kembali melakukan aksi unjuk rasa bertajuk “Menagih Janji Andra – Dimyati Ingkar Lagi” di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kelurahan Curug, Kota Serang, Rabu (9/7/2025).
Salah satunya mahasiswa se-Banten yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda untuk Rakyat (Ampera).
“Ampera akan melaksanakan aksi di hari Rabu, 9 Juli 2025 pukul 12.00 WIB ini” ujar Perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemuda untuk Rakyat (Ampera), Abroh Nurul Fikrih saat dikonfirmasi Bantenpro.co.id.pada Selasa (8/7/2025).
Abroh mengatakan, aksi ini dilakukan dalam rangka menagih janji dan meminta pertanggung jawaban Andra-Dimyati menjalankan visi misi yakni ‘Banten Maju, Adil Merata dan tidak korupsi’.
“Aksi ini merupakan aksi lanjutan sebagai bentuk konsistensi mahasiswa dalam melakukan pengawasan serta perlawanan terhadap kebijakan Andra-Dimyati dimana kita bisa melihat bagaimana bangsa di era Pemerintahan Andra-Dimyati jauh dari apa yang dijanjikan dalam visi misi nya, dan kebijakan nya tidak berasaskan pada kepentingan masyarakat dan tidak sesuai dengan janji politik serta visi misi nya, seperti Banten Maju, Adil Merata dan tidak korupsi,” katanya.
Menurut Abroh, visi dan misi yang digaungkan Andra – Dimyati sekadar nomen klatur manipulatif yang pada fakta nya justru kebijakannya mendorong kemunduran, tidak tercipta keadilan dan pemerataan serta jauh dari kata tidak korupsi.
“Dikarenakan terindikasi banyak nya temuan gratifikasi hingga tidak dikembalikannya temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga ini kita anggap sebagai ketidaksesuaian kebijakan dengan visi misi. Diperparah lagi dengan Andra dan Dimyati masih mabuk dengan euforia politik dan kontrak politik nya hingga kebijakannya bermuara pada kepentingan politik,” katanya.
Abroh juga menuding, Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken Andra Soni diduga melanggar aturan pusat. Seperti tidak selarasnya Pergub Nomor 261 Tahun 2025 dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Pergub Nomor 261 Tahun 2025 mengatur tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA, SMK, dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Keputusan ini mengatur mekanisme seleksi, jadwal, persyaratan, dan tata cara pendaftaran, baik secara daring (online) maupun luring (offline).
“Belum lama ini juga Pergub melanggar aturan pusat seperti tidak selarasnya Pergub No. 261 Tahun 2025 dengan Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 yang akhirnya akibat kebijakan yang tidak selaras dan relevan menimbulkan konflik serta membuka angka putus sekolah. Hal ini menjadi bukti kebijakan pemerintah Andra-Dimyati tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat melainkan dari kepentingan politik dan kelompok,” terang Abroh.
Kemudian Abroh menambahkan, kepemimpinan Andra-Dinyati dinilai tidak mampu meningkatkan kesejahteraan para guru di Provinsi Banten.
“Dan parahnya lagi ketika guru melakukan demonstrasi ini diancam oleh pihak dinas pendidikan dengan narasi akan dipecat dan dipindahkan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” katanya.
“Terbaru penetapan Sekda Banten juga di nilai tidak profesional, akuntabel, proporsional dan relevan karena diindikasi penetapan nya berdasarkan pada kontrak politik. Dan perlu di ketahui Sekda yang akan ditetapkan terindikasi memiliki banyak problematika di persoalan anggaran, dan persoalan lainnya seperti ketika masih menduduki jabatan sebelumnya yaitu setwan. Di tambah sekda yang akan di lantik ini menjadi sorotan, mengingat latar belakang dan fluktuasi kekayaan yang terekam dalam LHKPN-nya,” pungkasnya.***














