SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang atas dugaan penyebaran video asusila dengan mantan pacarnya. FA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan di tempat kerjanya di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Jumat 18 Juli 2025.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa tersangka FA dan korban JS (17), warga Kecamatan Jawilan, sebelumnya menjalin hubungan asmara. Selama berpacaran, keduanya kerap melakukan hubungan intim layaknya suami istri di rumah kontrakan tersangka.
“Keduanya kerap berhubungan intim layaknya suami istri di rumah kontrakan tersangka. Setiap berhubungan intim, tersangka kerap memvideokan melalui kamera handphone tanpa seizin korban,” terang Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin 21 Juli 2025.
Menurut Condro, tujuan FA merekam adegan tersebut adalah untuk menakut-nakuti korban agar tidak memutuskan hubungan dan mudah diajak bercumbu setiap kali tersangka menginginkan.
Hubungan intim terakhir mereka terjadi pada Mei 2025. Beberapa minggu setelah itu, tersangka mencoba menghubungi korban untuk bertemu dan kembali melakukan hubungan terlarang. Namun, permintaan FA tidak direspons oleh korban, bahkan ancaman untuk menyebarkan video mesum pun tidak digubris.
“Diduga kesal, tersangka akhirnya memutuskan mengirimkan rekaman video hubungan intim kepada keluarga korban,” ungkap Kapolres.
Setelah menerima kiriman video tersebut, pihak keluarga mengklarifikasi kepada JS. Mendapat penjelasan dari anaknya, pada 20 Juni 2025, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang.
Setelah melalui proses penyelidikan dan melengkapi barang bukti, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang bergerak cepat menangkap FA di tempat kerjanya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Condro.
Kapolres Condro Sasongko menambahkan bahwa tindak pidana asusila di wilayah hukumnya cukup memprihatinkan. Oleh karena itu, ia menegaskan kembali komitmen Polres Serang untuk tidak memberi ampun kepada para pelaku kekerasan seksual.
“Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Condro Sasongko.***














