SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Isu penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang memicu reaksi dari praktisi hukum. DPRD dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk menolak LKPJ tersebut secara mutlak.
Praktisi hukum sekaligus advokat, Daddy Hartadi, menyatakan bahwa langkah penolakan jika benar terjadi adalah tindakan yang salah kaprah. Menurutnya, DPRD seharusnya memahami batasan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan terbaru.
“Jika benar ada penolakan, maka itu salah kaprah. DPRD dianggap tidak mengerti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” ujar Daddy saat dihubungi pada Minggu, (19/4/2026).
Daddy menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, fungsi LKPJ telah berubah.
Berbeda dengan rezim aturan lama, LKPJ saat ini bersifat laporan progres, bukan pertanggungjawaban mutlak yang dapat menentukan nasib jabatan seorang kepala daerah.
“Sifat LKPJ adalah laporan, bukan pertanggungjawaban mutlak. Ini adalah instrumen pengawasan bagi DPRD, bukan mekanisme untuk menerima atau menolak jabatan kepala daerah,” kata dia.
Sesuai Pasal 15 hingga Pasal 20 PP Nomor 13 Tahun 2019, hasil akhir pembahasan LKPJ oleh legislatif bukan merupakan keputusan “setuju” atau “tolak”, melainkan sebuah Rekomendasi. Rekomendasi tersebut berisi: Catatan strategis. Saran perbaikan. Masukan untuk kinerja pemerintahan.
“Rekomendasi tersebut bertujuan untuk perbaikan kinerja, bukan penolakan. Jadi, sekalipun DPRD tidak setuju, hal itu tidak berimplikasi pada pemberhentian kepala daerah,” tegas Daddy.
Catatan strategis yang diberikan DPRD, lanjut Daddy, secara khusus ditujukan untuk penyempurnaan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kebijakan pada tahun anggaran berikutnya. Ia menekankan bahwa kewenangan DPRD untuk menjatuhkan sanksi melalui penolakan LKPJ sudah tidak relevan dalam sistem pemerintahan daerah yang sekarang.***













