PANDEGLANG, BANTENPRO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dan kehutanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 23 Juli 2025.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari Pandeglang ini turut dihadiri Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono, S.TP., M.Sc, bersama jajaran Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, dan tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegakan hukum dari kasus pelanggaran di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Para terdakwa dalam kasus ini antara lain Sunendi, Atang, Sahru, Leli, Sayudin, Karip, Isnen, Willy, dan Yogi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1 unit senjata api laras panjang organik, 3 unit senjata laras panjang rakitan, 1 unit senjata genggam, peluru organik, peluru senjata rakitan, mesiu, serabut kelapa pematik senjata, dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Polda Banten, Kejari Pandeglang, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, serta Polres Pandeglang. Sinergi antarinstansi penegak hukum ini berhasil menuntaskan kasus perburuan badak Jawa di TNUK hingga ke meja hijau.
Kasus ini menjadi sorotan karena berhasil diproses hingga tuntas di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan vonis 11 dan 12 tahun penjara bagi para pelaku. Vonis ini tercatat sebagai tuntutan dan vonis tertinggi untuk kasus perburuan satwa liar di Indonesia.
“Vonis ini menjadi preseden penting sekaligus peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak dan berburu satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon,” tegas Ardi Andono di sela kegiatan pemusnahan.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, aparat penegak hukum berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan satwa liar.***














