Kamis, 2 Juli 2026

Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, 6 Paket Barang Bukti Ditemukan Terkubur dalam Pot

- Selasa, 5 Agustus 2025

| 12:36 WIB

Ilustrasi narkotika jenis ganja

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang pengedar tembakau sintetis berinisial MA (20) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Penangkapan dilakukan di rumah teman tetangganya, di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (29/7), sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket tembakau sintetis yang disembunyikan dengan cara dikubur di dalam pot bunga di halaman rumah. “Tersangka MA diamankan saat sedang mengobrol dengan teman tetangganya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, pada Selasa (5/8/2025).

Bondan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai MA sebagai pengedar narkoba. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dalam pemeriksaan, MA yang mengaku pengangguran ini mengakui baru dua bulan berbisnis jual beli tembakau sintetis. Ia terpaksa melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku baru dua bulan melakukan bisnis jual beli tembakau sintetis karena kebutuhan ekonomi,” kata Bondan.

MA membeli barang haram tersebut melalui akun Instagram dengan nama pengguna “Pangeran2”. Tembakau sintetis itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang.

“MA mengaku memesan barang melalui akun Instagram, namun ia tidak mengetahui identitas penjualnya secara mendalam karena pengambilan barang dilakukan di lokasi yang telah ditentukan,” jelas Bondan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.***

2