SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang teknisi komputer berinisial OLA, 41 tahun, diringkus Satuan Narkoba Polres Serang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang.
Tersangka diamankan di rumahnya di Perumahan Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, pada Kamis malam, 10 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, anggotanya berhasil mengamankan OLA yang sehari-hari berprofesi sebagai reparasi komputer.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu siap edar. “Penggeledahan pertama dilakukan terhadap tas selempang yang digunakan tersangka. Di dalamnya ditemukan 9 paket sabu dan sebuah handphone,” kata Bondan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, satu kaleng rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, satu boks hitam, satu pack plastik klip bening, serta satu handphone merek Realme 7 Pro.
“Penggeledahan kedua di kamar pelaku menghasilkan 5 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak, timbangan digital, serta alat-alat kemasan,” jelas Bondan.
Saat diinterogasi, OLA mengaku baru sebulan menjalankan bisnis haram ini. Ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Boris, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang.
Saat ini, OLA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, OLA dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.***













