Selasa, 21 April 2026

Gubernur Banten Andra Soni Serahkan Remisi, Berharap Warga Binaan Jadi Pribadi yang Lebih Baik

- Senin, 18 Agustus 2025

| 15:42 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Serang, Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Andra Soni membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian remisi tersebut. Ia berharap remisi ini menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik, mematuhi peraturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Jadilah insan dan pribadi yang lebih baik, diterima oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan, dan menjadi warga yang bertanggung jawab,” pesan Andra Soni.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten Muhammad Ali Syeh Banna menjelaskan, remisi umum diberikan kepada 6.025 warga binaan dan remisi dasawarsa kepada 6.683 warga binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan di Banten.

“Sebanyak 220 warga binaan mendapatkan remisi umum dan langsung bebas, sedangkan 25 orang mendapatkan remisi dasawarsa dan langsung bebas,” tambahnya.

Ali Syeh Banna berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan memberikan manfaat bagi keluarga, bangsa, dan negara.***