SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polres Serang menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Insiden ini terjadi di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), pabrik pengolahan timah di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Kelima tersangka yang ditahan di Mapolres Serang adalah:
* KA alias Kipli (31): Anggota organisasi masyarakat.
* BM alias Bongkol (25): Sekuriti PT GRS.
* AR (32): Karyawan.
* SI alias Ipoy (32): Karyawan.
* AJ alias Mika (39): Karyawan.
“Dari 15 orang yang diperiksa, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
Menurut Kapolres, tersangka KA, BM, dan AR berperan memiting, menendang, memukul, dan menginjak korban Anton, staf Humas KLH. Sementara itu, tersangka SI dan AJ melakukan pemukulan terhadap wartawan.
Pengeroyokan ini terjadi saat tim Gakkum (Penegakan Hukum) KLH, yang dipimpin oleh Deputi Gakkum Irjen Rizal Irawan, mendatangi PT GRS. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menutup operasional perusahaan setelah diketahui bahwa pihak perusahaan telah melepas segel police line yang dipasang oleh KLH.
Lanjut Kapolres menjelaskan, pada 2023, Tim Gakkum KLH telah memberikan peringatan karena PT GRS melakukan pencemaran lingkungan. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan, sehingga pada Februari 2025, petugas KLH bersama Satreskrim Polres Serang memasang segel agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi.
“Karena segel tersebut dilepas dan perusahaan kembali beroperasi, Tim Gakkum KLH kembali datang untuk menutup operasional, namun insiden pengeroyokan terhadap jurnalis dan staf Humas KLH pun terjadi,” jelasnya.
Dalam konferensi pers yang dihadiri juga oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto dan Kabid Humas Kombes Didik Hariyanto, terungkap bahwa ada oknum anggota Brimob yang juga terlibat.
“Briptu TR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena memukul staf Humas, sedangkan TG tidak terbukti terlibat karena diketahui berusaha melerai,” ujar Kabid Humas Polda Banten.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.***














