Senin, 27 April 2026

Kenalan Lewat Medsos, Gadis SMA di Pandeglang Jadi Korban Persetubuhan dan Pengancaman

- Jumat, 18 Juli 2025

| 13:49 WIB

Ilustrasi pencabulan (istimewa)

PANDEGLANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang pemuda berinisial H (21) asal Kabupaten Pandeglang diamankan polisi atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban, yang masih duduk di bangku SMA, berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Peristiwa ini bermula pada April 2025. Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), menjalin komunikasi intens dengan H via Instagram yang kemudian berlanjut ke WhatsApp hingga keduanya berpacaran.

Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf menjelaskan, H kemudian mengajak Bunga jalan-jalan keliling Pandeglang. Tanpa disangka, Bunga justru dibawa ke sebuah hotel.

“Korban sempat diajak berkeliling dengan sepeda motor, lalu tiba-tiba dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Pandeglang,” kata Alfian, Jumat (18/7/2025).

Sesampainya di hotel, Bunga tidak dapat menolak ajakan H. Pelaku bahkan diketahui mengulangi perbuatannya di tempat yang sama pada waktu yang berbeda.

Tak hanya itu, H juga melakukan panggilan video tak senonoh (VCS) yang direkam tanpa seizin korban. Rekaman tersebut kemudian digunakan H untuk mengancam Bunga agar tidak memutuskan hubungan mereka dan menuruti kemauannya. 

“Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti kemauan pelaku dan agar tidak menyudahi (putus) hubungan pacarannya,” tambah Alfian.

Merasa tertekan, Bunga akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.

Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Pandeglang. Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***