Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Partai Berawalan P Miliki Caleg Mantan Narapidana Daftar ke KPU Kota Serang

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menerima pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) dari lima partai politik (parpol).

Dari kelima partai yang daftar ke KPU Kota Serang, ada satu Caleg yang pernah tersandung dalam kasus hukum dan pernah menjadi narapidana.

Hal itu di ungkapkan langsung oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa.

BACA Jalan Kaki, NasDem Kota Serang Serahkan Berkas 45 Caleg Ke KPU Kota Serang

“Ada satu bakal calon yang pernah atau mantan narapidana, Karna 2019 lalu juga pernah mencalonkan diri sebagai caleg mengumumkan ke media masa,” ujar Fahmi kepada awak media, Jumat 12 Mei 2023.

Saat ditanya oleh awak media, Fahmi engan menjelaskan detail siapa sosok Caleg yang pernah menjadi Narapidana tersebut.

“Pokoknya salah satu partai dari lima partai yang sudah mendaftar di KPU kota Serang, depanya P Partai, ya salah satu partai,” ucapnya sambil tertawa.

Ia hanya menjalani bahwa sosok Caleg tersebut pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif di tahun 2019 namun gagal.

“Kalo tidak salah (pernah ditahan-red) dibawah 5 tahun, kasusnya kurang begitu paham intinya pernah terpidana, 2019 mencalonkan gagal, sekarang mencalonkan lagi,” ungkapnya.

BACA 60 persen Anak Muda, Bacaleg DPD PDIP Jalan Kaki Daftarkan Diri ke KPU Kota Serang

Terkait dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Dimana bakal Caleg eks Narapidana (Mantan Napi) wajib mengumumkan diri di media massa.

“Nanti kita verifikasi administrasi ada tidak mengumumkan dirinya di media masa. Masa perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli,” tutupnya.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top