Selasa, 19 Mei 2026

Pemerintah Kota Tangerang Tegaskan Rekrutmen ASN Bebas Suap dan Jual Beli Jabatan

- Jumat, 5 September 2025

| 18:14 WIB

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membantah keras adanya praktik suap dan jual beli jabatan dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) serta pengisian posisi di lingkungan pemerintah daerah. Pemkot menegaskan bahwa seluruh prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyatakan bahwa mekanisme kepegawaian telah diatur secara resmi. “Semua tahapan berjalan berdasarkan aturan. Tidak ada jual beli jabatan atau pembayaran untuk menjadi pegawai Pemkot Tangerang. Apalagi sampai ada yang meminta bantuan dengan membawa nama saya,” tegas Sachrudin pada Jumat (5/9/2025).

Modus Penipuan Atas Nama Pejabat

Lebih lanjut, Sachrudin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa membantu melancarkan urusan dengan imbalan tertentu.

“Jika ada yang mengatasnamakan saya atau pejabat Pemkot untuk meminta bantuan atau sumbangan, itu jelas penipuan,” ujarnya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tangerang, Mu’alim, menambahkan bahwa Pemkot telah menerima laporan dari masyarakat terkait oknum yang mencatut nama Wali Kota. Modus penipuan ini beragam, termasuk memanfaatkan teknologi digital.

“Bahkan, ada laporan penggunaan rekayasa suara digital atau deep fake untuk meyakinkan masyarakat,” jelas Mu’alim.

Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, Mu’alim mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan nama pejabat kepada kanal pengaduan resmi atau aparat berwenang.

“Silakan laporkan ke kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang (Laksa) atau pihak berwajib jika menemukan hal tersebut,” pungkasnya. (Dev)